√ Catatan Sosiologi Tentang Eksklusi Sosial

Catatan Sosiologi Tentang Eksklusi Sosial

Definisi Eksklusi sosial ialah suatu proses yang menghalangi atau menghambat individu dan keluarga, kelompok dan kampung dari sumber daya yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik di dalam masyarakat dengan utuh.Eksklusi Sosial Catatan Sosiologi

Catatan Sosiologi Tentang Eksklusi Sosial

Istilah dan Definisi Eksklusi Sosial

Istilah Eksklusi Sosial pertama kali muncul di Prancis pada tahun 1974, yakni semua orang atau individu yang tidak masuk dalam sistem jaminan sosial. Definisi ini mengalami perluasan dalam makna, termasuk orang-orang baik individu atau kelompok yang tidak tercakup dalam kelompok sasaran kebijakan pemerintah pada umumnya (tidak saja di Prancis).

Rene Lenoir (French Government) yang mengemukakan adanya sepuluh kategori penduduk Prancis yang terekslusikan, yakni : cacat fisik mental, orang-orang putus asa (suicidal people), para jompo, anak-anak korban perilaku kekerasan, penyalahguna zat-zat, kenakalan, orangtua single, berbagai persoalan rumah tangga (multi-problem households), marjinal, orang-orang asosial, dan masalah sosial lainnya. Dalam perkembangannya, dinamakan “Socially Excluded” sebagaimana yang dikemukakan oleh Hilary Silver dalam Reconceptualizing Disadvantage bahwa daftar dari beberapa literatur mengenai masyarakat yang di eksklusikan, harus dimasukkan dalam beberapa kategori berikut :

A livelihood; secure, permanent employment, earnings; property, credit, or land, housing, minimal or prevailing consumption levels; education, skills, and cultural capital, the welfare state, citizenship and legal equality, democratic participation, public goods, the nation or dominant race, family and sociability; humanity, repect, fulfilment and understanding.

Definisi Eksklusi sosial ialah suatu proses yang menghalangi atau menghambat individu dan keluarga, kelompok dan kampung dari sumber daya yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik di dalam masyarakat dengan utuh. Proses ini terutama sebagai konsekuensi dari kemiskinan dan penghasilan yang rendah, tetapi bisa juga dampak dari faktor lain seperti diskriminasi, tingkat pendidikan yang rendah, dan merosotnya kualitas lingkungan. Melalui proses inilah individu atau kelompok masyarakat untuk beberapa periode waktu kehidupan terputus dari layanan, jejaring sosial, dan peluang berkembang yang sebenarnya dinikmati sebagian besar masyarakat (Pierson, 2002).

Somerville (1998) memberikan dua interpretasi eksklusi sosial yaitu:

  • Status menganggur untuk waktu lama atau terputusnya dari pasar kerja.
  • Penyangkalan hak-hak warganegara.

Yaitu ada tidaknya pekerjaan menjadi variabel yang menandai terjadinya eksklusi sosial. Tidaknya hak sosial warganegara juga menjadi indikator terjadinya proses eksklusi sosial. Proses stigmatisasi, penindasan dan pembatasan melalui kebijakan, dan diskriminasi institusi lainnya membuat individu atau kelompok tereksklusi dari kehidupan sosial, politik, dan budaya.

Selain itu ada lima kekuatan yang mendorong terjadinya proses eksklusi sosial yaitu:

  • Kemiskinan dan penghasilan rendah.
  • Tidak ada akses ke pasar kerja.
  • Lemahnya atau tidak ada dukungan sosial dan jaringan social. 
  • Efek dari kawasan dan lingkungan sekitar (neighbourhood).
  • Terputus dari layanan. Kelima komponen mengeksklusi individu atau kelompok orang. (Pierson, 2002)

Eksklusi Sosial dan Pembangunan di Indonesia

Bahwa orang-orang yang tereksklusi secara sosial adalah kelompok yang terpinggirkan atau marjinalisasi. Dari kategori eksklusi yang telah dipaparkan diatas, hal tersebut berkaitan dengan keterpinggiran dari kehidupan sekitarnya, tidak aman, tidak mempunyai pekerjaan tetap, tidak punya tabungan sehinggga tidak dapat memiliki properti, mendapatkan kredit rumah atau tanah selain itu tidak bisa memenuhi tingkat batas minimal konsumsi yang layak dalam hal pendidikan, keterampilan dan modal budaya, tidak berada dalam negara sejahtera, kewarganegaraan, kesamaan hukum, partisipasi politik, fasilitas umum, dominasi negara atau ras, tidak merasa berada dalam keluarga dan berkehidupan sosial yang bermakna seperti saling menghormati, saling melengkapi dan saling pengertian.

Istilah Eksklusi Sosial seringkali digunakan untuk menggambarkan situasi dimana terjadi deprivasi manakala individu tidak dapat berpartisipasi dalam aktivitas masyarakat, seperti tidak dapat mencari pekerjaan, mengisi kegiatan waktu luang, berpartisipasi dalam pemungutan suara ketika pemilihan umum. Berkaitan dengan ekslusi sosial adalah kemiskinan sebagai faktor utama penyebabnya. Kemiskinan terdiri dari dua karakterisitk, yakni pertama, Kemiskinan Absolut yang biasanya digunakan ukuran berdasarkan subsistence atau jaminan, yakni orang-orang yang dalam kemiskinannya tidak dapat memiliki sumber-sumber untuk menopang kehidupanannya. Kedua, Kemiskinan Relatif dimana definisi ini harus dihubungkan pada standar-standar masyarakat tertentu dalam waktu tertentu.

Adapun kaitannya dengan pembangunan di Indonesia adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data Susenas 2006 Jumlah penduduk miskin di Indonesia 37,2 juta jiwa (16,6%). Angka tersebut masih tinggi. Tingginya angka penduduk miskin di Indonesia menunujukkan bahwa pembangunan tidak sepenuhnya berhasil mensejahterakan rakyat. Pembangunan pertumbuhan ekonomi lebih memperbesar jurang antara yang kaya dan miskin. Angka penurunan garis kemiskinan, hanyalah “sekedar” angka statistik semata, tetapi penduduk yang miskin jumlahnya masih banyak dan secara kasat mata tampak terlihat di berbagai tempat dan daerah di tanah air.

“Pembangunan sosial sering diartikan sebagai usaha untuk menghilangkan atau mengurangi masalah-masalah sosial yaitu suatu masalah yang mengganggu kehidupan orang banyak (kejahatan kenakalan remaja, pelacuran dsb). Konsep ini masih terlalu sempit. Pembangunan Sosial Budaya mencakup pembangunan sendi-sendi masyarakat yang paling mendasar seperti integrasi nasional (pembangunan societal) yang dapat menghasilkan resilience (ketahanan budaya terhadap berbagai tantangan dari luar dan dalam), sustainability (suatu kemampuan mempertahankan dan mengembangkan kemajuan yang telah dipeoleh) dan pemberdayaan (suatu penguatan pada komponen-komponen dalam masyarakat, sehingga mampu mengembangkan diri secara mandiri)”.

Berdasarkan konsep tersebut di atas, seharusnya tujuan pembangunan bersifat inklusi bukan eksklusi, yakni antara lain bertujuan agar tercipta integrasi, ketahanan budaya dari luar, mengembangkan kemajuan dan pemberdayaan. Bila yang dibangun manusianya, dalam hal ini rakyat, maka diharapkan semakin memperkecil ekslusi sosial. Karena yang dibangun bukan sekedar materi atau fisik semata berupa jumlah bangunan sekolah yang didirikan, rumah sakit, panti, rumah penampungan dsb.

Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan sosial adalah Kebijakan Pendidikan. Bila dilihat dari tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu cita-cita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan diperkuat oleh pasal yang terdapat didalamnya mengenai wajib belajar, maka tentunya merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk membiayai pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Namun otoritas pemerintah dalam pendidikan begitu mendominasi, dan kurang memberi kesempatan masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Adanya pergeseran komoditas publik menjadi privat dengan kebijakan privatisasi pendidikan dimulai dari perguruan tinggi melalui Badan Hukum Milik Negara memiliki implikasi dimana biaya kuliah di perguruan tinggi negeri semakin tak terjangkau oleh kalangan bawah untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Dalam perkembangan terakhir, pemerintah menjadikan sekolah biasa-biasa saja menjadi sekolah berlabel internasional, melalui Rintisan Sekolah Berstandar Internasional atau disingkat RSBI. Sebelum menjadikan sekolah berstandar internasional, sekolah sudah memiliki jenjang peringkat dengan adanya sekolah unggulan, sekolah percontohan dan label peringkat lainnya yang menunjukkan bahwa sekolah meskipun sekolah negeri memiliki lapisan kelas berdasarkan peringkat kelulusan para siswanya pada ujian nasional. Semakin tinggi nilai kelulusan siswnya, maka sekolah itu semakin tinggi peringkatnya dan masuk kedalam daftar sekolah unggulan yang menjadi incaran orangtua murid untuk menyekolahkan putera-puterinya di sekolah tersebut.

Referensi

Pierson, John. 2002. Tackling Social Exclusion. London and New York: Routledge.
Somerville, Peter. 1998. “Explanations of social exclusion: where does housing fit in?” Housing Study, Vol. 13, No. 6: 761-780.
Schoorl, J.W. 1980. Modernisasi: Pengantar Sosiologi Pembangunan Negara-Negara Sedang Berkembang. PT. Gramedia, Jakarta.
Pranarka, AMW, ( 1991 ),”Tinjauan Kritikal Terhadap Upaya Membangun Sistem Pendidikan Nasional Kita” dalam Conny R. Semiawan & Soedijarto (ed), Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad VVII, Penerbit: PT. Grasindo, Jakarta.
Drs. Jefta Leibo, SU. 1994 . Sosiologi Pedesaan “ Mencari Suatu Strategi Pembanggunan Masyarakat Desa Berparadigma Ganda “. Penerbit Andi Offset: Yogyakarta
Baca Juga: Pengertian Sosiologi Pendidikan Menurut Para Ahli
Berlangganan Artikel Gratis :

Jadilah yang pertama berkomentar di postingan "Catatan Sosiologi Tentang Eksklusi Sosial"